Libur Natal dan Tahun Baru, ASN di Purwakarta Dilarang ke Luar Kota

- 23 Desember 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /pixabay

KARAWANGPOST - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, ada pesan bagi para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang para ASN liburan dan bepergian ke luar daerah selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Info Jadwal Vaksinasi Kota Bandung 24-31 Desember 2021, Ada Door Prize 27 Unit Motor

"Jadi sudah ada surat edarannya, dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tidak boleh ambil cuti atau ambil liburan," katanya.

Selain tidak boleh cuti dan libur, Anne mengungkap, bepergian ke luar kota termasuk kunjungan kerja juga tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Tips dan Cara Mengencangkan Kulit Wajah Secara Alami

"Mereka juga tidak boleh keluar kota termasuk kunjungan kerja, jika kedapatan ASN lain yang datang ke Purwakarta, petugas juga akan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata dia.

Jika ASN Purwakarta melanggar aturan tersebut, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x