Modus Sembuhkan Penyakit Melalui Pijat, Mantan Ketua RT Ini Cabuli Seorang Ibu dan Dua Anaknya

- 23 Desember 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. /Pikiran Rakyat/
Ilustrasi kasus pencabulan. /Pikiran Rakyat/ /

KARAWANGPOST - Seorang mantan Ketua RT di Kota Bekasi harus berurusan dengan polisi karena aksi bejadnya. Pria berinisial S (47) ini ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang ibu dan anaknya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan kalau tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.

Ia menjelaskan, aksi pencabulan pertama dilakukan kepada ibu berinisial SA (40). Peristiwa itu terjadi saat pelaku menawarkan pengobatan ke korban dengan cara dipijat.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, ASN di Purwakarta Dilarang ke Luar Kota

"Tersangka menawarkan korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijat di bagian tertentu," katanya, dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Desember 2021.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminta korban untuk berbaring di sofa. Kemudian pelaku memberitahukan bahwa titik yang harus dipijat lagi di bagian perut korban.

Setelah memijat perut, lalu pelaku langsung mencium kening dan bibir korban.

Pada saat itu korban menolak, tapi pelaku memaksa hingga sempat memegang payudara korban. Bahkan pelaku juga memaksa korban untuk memegang kemaluannya.

Baca Juga: Update Info Jadwal Vaksinasi Kota Bandung 24-31 Desember 2021, Ada Door Prize 27 Unit Motor

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x