Kasus Pencabulan Marbot Masjid di Bekasi, Korban Laki-laki Di Bawah Umur

- 31 Desember 2021, 23:18 WIB
Kasus Pencabulan Marbot Masjid di Bekasi,
Kasus Pencabulan Marbot Masjid di Bekasi, /Karawangpost/Pexels/Lucas Pezeta

KARAWANGPOST - Seorang marbot masjid berinisial RS (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun korban laki-laki berusia 13 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS mengakui melakukan perbuatannya lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.

"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Cassandra Angelie Ikatan Cinta Kasus Prostitusi Online 

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 7: Kinan dan Aris Saling Emosi, Pesan-pesan Bukti Perselingkuhan Terungkap 

Menurut Suprijadi, kasus ini terungkap dari laporan orang orang tua korban yang mendapati anaknya tengah menangis. korban kemudian menceritakan tindak pencabulan yang menimpanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaus warna hijau bermotif hitam.

Kemudian, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Bad and Crazy Episode 4: Kecelakaan Berencana

Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut di Karawang, Balita Meninggal Bersama Keluarganya

"Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarrnya.***

Editor: Zein Khafh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah