KARAWANGPOST - Pemerintah terus menggenjot target percepatan vaksinasi Covid-19 di tanah air, sebagai upaya untuk mencapai herd imunity rakyat Indonesia.
Pemulihan pandemi Covid-19 akan sukses apabila seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan suntikan dosis vaksinasi Covid-19.
Setiap warga negara wajib untuk mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 tanpa terkecuali. Program vaksinasi ini menyasar seluruh rakyat Indonesia, dari mulai masyarakat umum, para pekerja, pelajar, pedagang, lansia, ibu hamil, anak usia 12 tahun hingga ODGJ.
Baca Juga: Sinopsis Silsila Episode 23: Mauli Sebut Nandini Pengkhianat dan Lempar Sampah ke Muka Nandini
Program percepatan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan secara masiv di daerah-daerah kabupaten/kota se-Indonesia, yang mana pada tahap pelaksanaan terjadwal di daerah masing-masing.
Inilah jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kota Bandung.
- Lokasi pelayanan vaksinasi: UPTD Puskesmas Babatan Bandung Jalan Babatan No 4
- Jadwal vaksinasi: Setiap hari Rabu, Kamis dan Jumat
- Jenis vaksin: Pfizer, Sinovac dan AstraZeneca dosis 1 dan 2
- Usia 12 tahun keatas
- Pendaftaran langsung di tempat
Baca Juga: Makna Senyum Manis Tiga Aktris Cantik di Poster Drama Korea 39
Bagi masyarakat yang akan mengikuti atau akan mendapatkan suntikan dosis vaksinasi, lengkapi diri dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Pendaftaran langsung di tempat
- Membawa FC KTP/KK
- Wajib membawa kartu vaksin dosis 1 bagi peserta dosis 2
- Ibu hamil, usia kehamilan diatas 13 minggu (membawa buku KIA)
- Ibu menyusui
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 minimal 1 bulan terakhir gejala ringan, dan 3 bulan gejala berat
- Bagi peserta yang memiliki riwayat komorbid harus membawa surat layak vaksin dari dokter yang bersangkutan
Baca Juga: Ini Kata Gubenur Jabar tentang OTT Wali Kota Bekasi