KARAWANGPOST - Pemerintah terus menggenjot target percepatan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air, sebagai upaya mencapai herd imunity rakyat Indonesia.
Pemulihan pandemi Covid-19 akan sukses apabila seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan suntikan dosis vaksinasi Covid-19.
Setiap warga negara wajib untuk mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 tanpa terkecuali. Program vaksinasi ini menyasar seluruh rakyat Indonesia, dari mulai masyarakat umum, para pekerja, pelajar, pedagang, lansia, ibu hamil, anak mulai usia 6 tahun hingga ODGJ.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Birth of Beauty: Balas Dendam Istri yang Tersakiti, Tayang di NET TV
Program percepatan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan secara masiv di daerah-daerah kabupaten/kota se-Indonesia, yang mana pada tahap pelaksanaan terjadwal di daerah masing-masing.
Inilah jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kota Depok 8-27 Januari 2022:
- Lokasi Pelayanan Vaksinasi: Mitra Keluarga Depok Poli Anggrek, Basement
- Jadwal pelaksanaan vaksinasi: Selasa hingga Kamis, mulai tanggal 8 hingga 27 Januari 2022 (kecuali tanggal merah)
- Waktu pelaksanaan: Pukul 08.00-11.00 WIB
- Jenis vaksin: Sinovac dosis 1 untuk usia 6-11 tahun
Baca Juga: Jumlah Vaksinasi COVID-19 Indonesia urutan 5 Besar di Dunia
Bagi masyarakat yang akan mengikuti atau akan mendapatkan suntikan dosis vaksinasi, lengkapi diri dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Pendaftaran langsung di tempat
- Membawa FC KTP/KK
- Berusia lebih dari 6 tahun
- Wajib membawa kartu vaksin dosis 1 bagi peserta dosis 2
- Ibu hamil, usia kehamilan diatas 13 minggu (membawa buku KIA)
- Ibu menyusui
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 minimal 1 bulan terakhir gejala ringan, dan 3 bulan gejala berat