KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 19 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di Pospol BIC.
Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persib akan Bermain Habis-Habisan untuk Gempur Persebaya
Layanan SIM Keliling di Purwakarta ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Jamrud Ramaikan Lagi Industri Musik Tanah Air, Hadirkan Video Klip EA EO
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru