Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan Tersangka

- 27 Juni 2022, 11:24 WIB
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan dan Amankan Tersangka
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan dan Amankan Tersangka /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Kepolisian telah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang masuk jurang di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu.

Kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Tasikmalaya itu mengakibatkan tiga orang tewas, satu hilang, dan puluhan penumpang mengalami luka berat serta luka ringan.

Adapun, kecelakaan maut bus pariwisata itu membawa rombongan dari SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang melaju dari arah Bandung menuju Pantai Pangandaran.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 17 Kendaraan di Tol Cipularang Purwakarta

Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Bus Bermuatan Solar di Sumut, 5 Korban Luka-luka 1 Orang Tewas

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyampaikan, kecelakaan maut bus pariwisata itu terjadi akibat sopir mengantuk.

Diketahui, supir bus pariwisata tersebut atas nama Dedi Kurnia Ilahi (59) dari PO City Trans Utama (CTU) berpelat nomor polisi (nopol) B 7701 TGA.

Polisi juga telah menetapkan, Dedi diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga bus pariwisata tersebut masuk jurang di Jalan Raya Bandung Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Jalan Tol Cipularang

Baca Juga: Elon Musk dituntut 285 Miliar Dolar atas Dugaan Skema Piramida Dogecoin

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, petugas Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan Dedi Kurnia Ilahi selaku sopir bus sebagai tersangka.

"Sopir telah diamankan dan diperiksa secara intensif dan sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x