Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Pengedar Dollar AS dan Rupiah Palsu di Purwakarta

- 8 November 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi dollar AS
Ilustrasi dollar AS /REUTERS/Yuriko Nakao

KARAWANGPOST - Bareskrim Pori berhasil meringkus empat orang pelaku pengedar uang palsu (Upal) mata uang Dollar AS dan Rupiah di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Keempat pelaku itu berinisial AGS, KB, DS dan AMB saat ini diamankan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan, pihaknya telah menangkap jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu dan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu, di wilayah Purwakarta, Jabar.

Baca Juga: Kemlu RI Bantah Tudingan Israel bahwa RS Indonesia di Gaza Tampung Militan Hamas

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Senin, 6 November 2023.

Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Baca Juga: Indonesia Segera Kirimkan Bantuan Kapal Rumah Sakit TNI ke Palestina

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x