Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Pengedar Dollar AS dan Rupiah Palsu di Purwakarta

- 8 November 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi dollar AS
Ilustrasi dollar AS /REUTERS/Yuriko Nakao

Pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut, saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing 5 lembar pecahan USD100, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

Baca Juga: Erigo Kolaborasi Bareng JKT48, Koleksi Eksklusif Hanya Ada di Shopee 11.11 Big Sale

Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar Uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah