Pemerintah Serahkan Bantuan Stimulan Kepada Korban Gempa di Sumedang

- 6 Januari 2024, 11:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyerahkan bantuan stimulan pemerintah kepada korban gempa Sumedang
Menko PMK Muhadjir Effendy menyerahkan bantuan stimulan pemerintah kepada korban gempa Sumedang /Karawangpost/Foto/Kemenko-PMK

KARAWANGPOST - Pemerintah menyerahkan bantuan stimulan kepada korban yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana alam gempa bumi di Sumedang, Jawa Barat.

Bantuan stimulan itu diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewakili Presiden Joko Widodo, Jumat 5 Januari 2024.

Muhadjir menyampaikan rasa empati pemerintah kepada para korban yang terdampak bencana gempa bumi. Selain itu ia juga turut memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat aktif dalam penanganan gempa tersebut karena telah dilakukan dengan sangat cepat dan sigap.

Baca Juga: BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Karawang

“Luar biasa, pekerjaannya sangat cepat, sangat sigap. Sehingga risiko bencana yang terjadi di Kabupaten Sumedang betul-betul bisa ditekan serendah mungkin. Pemberian bantuan juga telah dilakukan sangat cepat. Ini pelajaran yang bagus untuk kita semua ketika menghadapi bencana serupa,” ujar Muhadjir saat memberikan sambutan dihadapan masyarakat yang terdampak gempa bumi.

Penyerahan paket bantuan yang diserahkan kepada masyarakat tersebut diketahui berupa bantuan sembako sebanyak 1000 paket senilai Rp. 200.000.000 dari Presiden Joko Widodo, bantuan dana stimulan rumah rusak senilai Rp. 4.920.000.000 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta bantuan logistik dan santunan korban luka senilai Rp. 1.696.561.982 dari Kementerian Sosial.

Usai menyerahkan bantuan, Muhadjir meninjau rumah rusak yang terdampak gempa bumi di Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan.

Baca Juga: Bupati Aep: Banjir Karawang Rutin Terjadi Setiap Tahun

Berdasarkan pengamatan langsungnya, Muhadjir menyampaikan bahwa penanganan korban gempa harus dilakukan dengan tuntas, terlebih untuk bangunan yang mengalami kerusakan parah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x