Masih Ada Bantuan Sosial Tunai, Ayo Buruan Daftar! Desember ini Cair

- 24 Desember 2020, 13:00 WIB
Masukan NIK dan KTP untuk cek data penerima bantuan sosial tunai (BST) Kemensos.
Masukan NIK dan KTP untuk cek data penerima bantuan sosial tunai (BST) Kemensos. /Tangkapan layar/Kemensos

KARAWANG POST - Guna meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengucurkan bantuan sosial tunai atau BST.

Klik dtks.kemensos.go.id dan dapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos, ikuti tujuh cara berikut agar bisa cair.

Baca Juga: Masuk Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Pemerintah memberikan BST sebesar Rp300 ribu per penerima tersebut melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikelnya berjudul "Cek NIK KTP Anda di dtks.kemensos.go.id Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu Cair Desember" disebutkan bagi kamu yang belum mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos buruan daftar.

Untuk mendapatkan BST senilai Rp300 ribu dari Kemensos kamu cukup mendaftarkan diri melalui laman dtks.kemensos.go.id kamu dapat menggunakan hp ataupun laptop.

Kemudian ikuti langkah berikut agar kamu bisa mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos:

1. Setelah kamu login ke laman dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, kemudian pilih ID berupa NIK

Baca Juga: Ada Klaster Baru, Kasus Positif Covid-19 di Karawang Lampaui Angka 5 Ribu

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

Baca Juga: Ledakan di Depan Kantor KAMI Masih Misteri, Polisi Menduga Berasal dari Petasan

6. Klik ‘Cari’

7. Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos

Hal lain yang perlu kamu ketahui pula, bahwa awalnya BST Rp300 ribu dari Kemensos ini diberikan pada bulan April 2020 hingga bulan Juni 2020 dengan besaran Rp600 ribu per penerima.

Baca Juga: Soal Kasus Video Asusila, Gisel Mengaku Menjawab Pertanyaan Penyidik hanya Sebisanya

Nah, pada periode ke dua ini yang jatuh pada bulan Agustus 2020 hingga bulan Desember 2020 para penerima tidak lagi menerima Rp600 ribu melainkan separuhnya, yaitu Rp 300 ribu per penerima.

Yuk buruan daftar. Selagi masih ada kesempatan!***

Editor: Ali Hasan

Sumber: kemensos.go.id Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah