Pemesanan Kamar Hotel di Yogyakarta Anjlok Akibat Kebijakan Wajib Tes Antigen

- 25 Desember 2020, 09:58 WIB
Seorang pengunjung melintas di kolam renang Hotel.
Seorang pengunjung melintas di kolam renang Hotel. /Yurri Erfansyah/Zonapriangan.com

KARAWANG POST - Yogyakarta biasanya menjadi sasaran wisatawan dari berbagai daerah saat libur panjang. Seiring dengan itu, reservasi kamar hotel pun melonjak. Namun pada libur panjang Natal dan Tahun Baru sekarang ini, kondisi itu tak terjadi.

Okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Yogyakarta yang semula ditargetkan mencapai 70 persen saat liburan Natal, tidak tercapai. Per 24 Desember 2020, okupansi di Yogyakarta rata-rata hanya di kisaran 25-30 persen.

Baca Juga: Banjir di Kawasan Pasteur Bandung, Tiga Mobil Terendam dan Jalan Macet

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranawa Eryana mengatakan, sejak kebijakan wajib rapid tes antigen bagi pendatang diterapkan, reservasi atau pemesanan kamar hotel, baik hotel berbintang maupun nonbintang di DIY menurun drastis.

Dari semula 42 persen, menjadi 5 persen, khususnya pemesanan kamar untuk 31 Desember. Kebijakan rapid tes antigen bagi pendatang mengakibatkan banyak pembatalan pemesanan kamar hotel di Yogyakarta.

Baca Juga: Jalan Depan BTC Bandung Banjir, Ada Mobil Terendam

"Sebagian besar wisatawan yang membatalkan reservasi kamar hotel berasal dari Jawa Tengah serta DKI Jakarta," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, para pengelola hotel maupun restoran sebenarnya selalu mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengendalikan penularan Covid-19. Namun, kebijakan yang diterapkan secara mendadak itu membuat wisatawan harus menghitung ulang biaya liburan mereka ke Yogyakarta.

Baca Juga: Setelah Lama Diblokir, Susi Pudjiastuti Akhirnya Unblock Twitter Sandiaga

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x