KARAWANGPOST - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyebutkan masih ditemukan adanya Dugaan penyimpangan usulan penerima bantuan sosial (Bansos) dibanyak daerah.
Untuk itu pihaknya, akan melakukan Pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya akan melibatkan Polri dan KPK.
“Atas temuan itu, kami akan melakukan penyempurnaan agar pengusulan penerima bantuan sosial dan lainnya tepat sasaran,” kata Risma, kepada media, dikutip Kamis 9 Mei 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 78 Hektar Tambak Udang Sepanjang Pantura Tidak digunakan Lagi
Baca Juga: BUMDes Menjadi Lembaga Penting untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Desa
Dijelaskannya, dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin mengamanatkan pembaharuan data usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam satu tahun.
“Dalam kurun waktu itu, terdapat banyak penyimpangan yang ditemukan,” ungkapnya.
Untuk menertibkan data penerima Bansos tersebut, Kemensos akan melibatkan satuan tugas khusus (Satgasus) bentukan Polri dan KPK.
“Dua instansi penegakan hukum itu akan dilibatkan dalam pembahasan dan mekanisme pengusulan penerima Bansos,” ucapnya.
Risma mengungkapkan, hingga kini tidak sedikit kelurahan atau desa yang mengusulkan penerima bansos adalah orang terdekat mereka.