Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Maret 2021

- 12 Februari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi - Penjualan Mobil
Ilustrasi - Penjualan Mobil /Pixabay/MichaelGaida/

KARAWANGPOST - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku terus berupaya memacu industri otomotif untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya lewat pengajuan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar nol persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif ke Kementerian Keuangan.

Bila disetujui, maka relaksasi tersebut diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat terhadap industri otomotif.

Baca Juga: Bupati Cianjur Setelah divaksin Pegel pun tidak ada

Setelah didiskusikan dalam waktu yang cukup lama, Presiden Jokowi akhirnya mengabulkan permintaan Kementerian Perindustrian untuk memberikan relaksasi pada pajak penjualan mobil di Indonesia.

Dikutip dari PikiranRakyat pada artikelnya Presiden Jokowi Setujui Mobil Baru Bebas Pajak, Berlaku Maret 2021. Relaksasi pajak yang disetujui oleh Jokowi adalah pembebasan pajak PPnBM untuk mobil mulai Maret 2021.

Rencana ini akan dilakukan selama nyaris satu tahun penuh demi bisa menekan kembali angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Harga Kue Keranjang Naik di Tahun Baru Imlek 2572

Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Dalam kategori ini, produk low cost green car (LCGC) bisa termasuk kena relaksasi. Hal ini karena keringanan diberikan pada mobil dengan tipe mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan adanya pengurangan pajak ini, maka harga mobil yang dijual di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.

Baca Juga: Ada Film The Foreigner, Jadwal Acara TransTV dan Trans7 Hari ini 12 Februari

Perlu diketahui, pajak PPnBM yang dihitung dari kubikasi mesin mobil bisa berkisar dari 10 sampai 125 persen. Dengan hilangnya pajak PPnBM ini, harga mobil bisa dinilai akan menjadi semakin murah.

Contonhnya, Toyota Avanza. Karena pajak PPnBM nya dihilangkan, maka harga mobil yang tadinya mencapai angka Rp 200 jutaan bisa jadi ada di kisaran Rp 180 jutaan.

Baca Juga: ASN Karawang Himpun dan Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Ada tujuannya mengapa pemerintah memberikan relaksasi pajak ini untuk menghapuskan pajak PPnBM pada mobil. Mereka ingin mendorong penjualan mobil hingga di atas 70 persen pada tahun 2021 ini.

Pemberian insentif penghapusan pajak PPnBM ini akan diberikan selama sembilan bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung menjadi tiga bulan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah