Pemerintah Dorong Industri Manufaktur, Pendapatan Negara Diproyeksi Surplus Rp1,62 Triliun

- 12 Februari 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi: Industri manufaktur
Ilustrasi: Industri manufaktur /Karawangpost/unsplash


KARAWANGPOST
- Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi COVID-19 paling besar untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Empat Pilar Kendalikan Inflasi 

Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.  Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.  Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Kunjungan Menko Maritim, Kembangkan Pariwisata dan Agenda Pembangunan Bandara Sukabumi

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.  Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.  Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x