Perketat Wilayah Bogor Libur Panjang Imlek 2021

- 12 Februari 2021, 15:07 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin /Diskominfo Kabupaten Bogor/

KARAWANGPOST - Libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan lakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke sepuluh mulai dari 9-22 Februari 2021.

Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin beserta jajaran, TNI, POLRI dan stakeholder Kabupaten Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Maret 2021

Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen.

Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak  Kabupaten Bogor. ***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x