Pemkab Bekasi Targetkan 1000 Hektare Sawah Ikut Asuransi Pertanian

- 6 April 2021, 17:05 WIB
Sektor Pertanian Kabupaten Bekasi
Sektor Pertanian Kabupaten Bekasi /dok.foto/Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi/



KARAWANGPOST - Tingkat kesadaran petani di Kabupaten Bekasi untuk mengasuransikan sawahnya terbilang masih minim. Padahal, asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman.

“Ya petani kurang minat untuk mengasuransikan sawahnya, padahal preminya per hektare Rp36 ribu, per musim tanam. Jadi sudah disubsidi oleh pemerintah,” jelas Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum, Senin 5 Maret 2021.

Menurutnya, Pemkab Bekasi ditargetkan sebanyak 1000 hektare sawah bisa terasuransikan. Jumlah tersebut sesuai dengan rapat target yang telah ditetapkan dari pusat dan telah di rapatkan di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Tanaman Bisa Tertidur, Tapi Seperti Apa Tanaman Saat Tertidur? Simak Penjelasan Ini

“Kita target dari pusat 1000 hektare, tetapi kami belum bisa 100 persen,” katanya.

Dia mengungkapkan jika pemeritah Kabupaten Bekasi telah berusaha maksimal mensosialisasikan program Kementerian Pertanian itu.

"Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Tapi  kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan,” tambahnya.

Baca Juga: Singa Tidur 21 Jam Perhari, Alasan Pertama Mengerikan

Nayu menjelaskan, pada proses asuransi pertanian ada syarat yang harus dilakukan petani untuk mengikuti asauransi dari Jasindo itu.

"Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," ujarnya.

Syarat lainnya, kata Nayu, luas lahan maksimal 2 hektar per petani. Bisa mengklaim apabila mengalami gagal panen (fuso) lebih dari 75 persen petak alami. "Petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare," jelasnya.

Selanjutnya, kata Nayu, petani melampirkan photo kerusakan (open camera). "Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja," ujarnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x