KARAWANGPOST - Dinas Sosial Kota Bekasi melaporkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah masuk pada tahap 2 kali pelaksanaan yakni pada bulan Januari dan Februari tahun 2021.
Dinsos Kota Bekasi bersama PT Pos Indonesia sebagai mitra telah menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indoensia.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Ahmad Yani mengatakan Penerimaan BST ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS yang bersumber dari data ajuan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Buruh Tidak dapat THR, Menteri Ketenagakerjaan: Perusahaan akan Kena Sanksi
Baca Juga: Timun Suri Alami Kenaikan Harga, Namun Tetap diburu Warga
Baca Juga: Inilah Daftar Besaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang untuk Wilayah Jawa Barat
Di Kota Bekasi, sudah keluar pada bulan Januari dan Februari, pada pekan ini bantuan sosial kembali keluar di rapel 2 bulan yakni bulan Maret dan April sebesar Rp600 ribu yang dibagikan 2 bulan sekaligus.
Sehingga pada setiap Kartu Keluarga mendapatkan sebesar Rp300 ribu di total dalam 2 bulan menjadi Rp600 ribu.
Untuk periode distribusi program BST pada Maret dan April 2021, Pemerintah Kota Bekasi menerima surat Kemensos RI Nomor : 724/6.2/KU/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 hal Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap III dan IV (bulan Maret dan April) tahun 2021, sesuai data bayar yang diterima sebanyak 132.047 keluarga (KK) di Kota Bekasi.
Kadinsos Kota Bekasi Ahmad Yani dalam keterangan resminya juga menjelaskan sejumlah pertanyaan untuk kebutuhan konfirmasi informasi mengenai program BST 2021 periode Maret-April 2021.
Berikut Jawaban Konfirmasi seputar program Bantuan Sosial Tunai Kota Bekasi:
Pertanyaan: Siapa yang menentukan daftar penerima manfaat BST? apakah Pemkot Bekasi atau Kementerian Sosial RI?
Jawaban: yang menetukan adalah Kementerian Sosial RI melalui:
- Kepmensos Nomor : 161/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021 Penetapan penerima manfaat BST ditetapkan oleh Kemensos RI;
- Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 153/6.2/BS/01/2021 Tanggal 07 Januari 2021 hal Pemberitahuan Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap I (Bulan Januari) Tahun 2021 melalui penyalur PT POS
Pertanyaan: Apa kriteria penerima BST pada periode bulan Maret - April 2021?
Jawaban: masyarakat terdampak pandemi Covid-19
- Kepmensos Nomor : 161/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021 Pada Diktum Ke Enam
- Kepdirjen Nomor :1/6/SK/HK.02.02/1/2021 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Pada BAB II tentang pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai
Pertanyaan: Saat Ibu Risma menjadi Mensos RI, dilakukan verifikasi penerima BST, dan Pemkot Bekasi mengeluarkan Kartu Bantuan Sosial Tunai bagi penerima manfaat. Tapi pada periode Maret April, banyak pemegang Kartu Bantuan Sosial Tunai tersebut tidak masuk dalam daftar penerima pada periode selanjutnya. Apa masalahnya? Siapa yang mencoret dari daftar?
Jawaban: Adapun berkaitan dengan berkurangnya jumlah KPM saat ini adalah merupakan ketetepan Kemensos RI sesuai Nomor : 724/6.2/KU/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 hal Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap III dan IV (bulan Maret dan April) tahun 2021, sesuai data bayar yang kami terima sebanyak 132.047 keluarga (KK) di Kota Bekasi.
Dimana Kemensos RI mengeluarkan kebijakan terkait data penerima bantuan sosial sesuai dengan data kependudukan pada Dukcapil Pusat yaitu: