“Dengan fasilitasi tersebut, sejumlah perusahaan industri juga mulai melakukan rencana untuk memperbarui teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien,” kata Masrokhan.
Kemudian, terkait implementasi kebijakan harga gas industri tersebut, di Jawa bagian barat telah tercover 100 persen dan Jawa bagian timur baru 82 persen serta di wilayah Sumatera bagian utara dan Sumatera sekitar 20 hingga 30 persen.
“Kemenperin menargetkan supaya sektor penerima kebijakan penurunan harga gas dapat bertambah dan coverage-nya semakin mengalami peningkatan,” ujarnya.***