Hasil Positif Sabu, Ibra Azhari Masih Bungkam Ungkap Alasannya Pakai Narkoba

6 Januari 2024, 13:15 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Ibra Azhari karena kasus sabu. /youtube.com/

KARAWANGPOST - Ibra Azhari ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan, Rabu 3 Januari 2024.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan Ibra ditangkap bersama dengan seorang perempuan berinisial NN usai menggunakan sabu.

“(Ditangkap) Setelah menggunakan sabu,” ujar Retno kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 5 Jumat 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bawaslu diminta Investigasi Terkait Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Cantumkan Dua Paslon

Retno menyampaikan bahwa berdasarkan hasil cek kesehatan dan tes urine yang dilakukan, keduanya dinyatakan positif narkotika.

“Barusan kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine adalah positif metamfetamin dan amfetamin,” katanya.

Adapun untuk saat ini, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan melakukan gelar perkara. Sementara untuk motif keduanya menggunakan narkotika akan didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Desak Pemerintah Segera Investigasi Penyebab Kecelakaan KA di Bandung

Retno menyampaikan alasan Ibra Azhari memakai narkoba akibat sedang menghadapi kondisi kehidupan yang sulit dan penyidik sampai saat ini masih mendalami alasan Ibra menggunakan narkoba.

“Alasan Ibra Azhari dalam hal ini ia mungkin bertemu dengan kondisi yang mungkin ribet. Ada kondisi yang dia belum bisa ceritakan. Nanti akan kami dalami lagi,” tandasnya.

Ibra Azhari pertama kali ditangkap karena narkoba pada tahun 2000. Ibra ditangkap dengan barang bukti 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II, 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Baca Juga: Kejagung Diminta Jangan Kendur di Tahun Politik

Saat itu, Ibra Azhari ditahan 2 tahun penjara berdasarkan putusan akhir dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk kedua kalinya pada 2003 Ibra Azhari kembali ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi, dan golongan II jenis sabu. Ibra Azhari divonis 15 tahun penjara atas kasusnya itu.

Belum selesai masa hukumannya pada 2005 ditemukan di dalam selnya 10 gram narkotika jenis sabu dan 8 paket kecil masing-masing berisi 0,3 gram sabu. Ini berarti ketiga kalinya Ibra Azhari berurusan dengan polisi karena narkoba.

Baca Juga: Pemilu 2024: Batas Urus Pindah Memilih Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Ibra Azhari kemudian bebas pada 2009 setelah mendapat remisi Idul Fitri pada 2006.
Baru setahun bebas, 2010 Ibra Azhari ditangkap keempat kalinya.

Kali ini Ibra Azhari ditangkap di Bali karena narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini Ibra Azhari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Kemudian pada 2019 Ibra Azhari kembali ditangkap kelima kalinya karena masalah berulang, yakni narkoba. Ibra Azhari diamankan di jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan.

Dia kembali ditangkap karena penyalahgunaan sabu.
Beberapa waktu lalu, dikabarkan Ibra Azhari baru saja bebas dari penjara.

Kini, Ibra Azhari kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terkait sabu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler