Seorang Musisi Grup Band Tanah Air Kahitna Andrie Bayuajie Sang Gitaris Ditangkap Polisi

- 3 Juni 2022, 15:04 WIB
Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie
Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie /Instagram/ @kahitna/@brigjen

"Kemudian sang gitaris tersebut membeli sendiri obat psikotropika valdemix diazepam secara online pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa resep dokter," lanjut Zulpan.

Obat valdemix diazepam termasuk jenis psikotropika golongan 4 yang dalam penggunaannya harus diawasi serta obat tersebut harus dipilih berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: 3 Juni 2022, Gempa Bumi M 5.0 SR Guncang Wilayah Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan

Dalam konferensi pers, Zulfan juga mengatakan bahwa Andrie juga mengakui jika obat yang dikonsumsinya tersebut harus dibeli dengan resep dokter namun Ia secara sengaja membelinya tanpa disertai resep dokter.

Polisi menetapkan gitaris band Kahitna ini sebagai penyalahgunaan obat psikotropika dan ditetapkan sebagai tersangka serta terancam hukuman diatas 5 tahun.

"Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal 62 juncto pasal 37 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x