"Kemudian sang gitaris tersebut membeli sendiri obat psikotropika valdemix diazepam secara online pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa resep dokter," lanjut Zulpan.
Obat valdemix diazepam termasuk jenis psikotropika golongan 4 yang dalam penggunaannya harus diawasi serta obat tersebut harus dipilih berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.
Dalam konferensi pers, Zulfan juga mengatakan bahwa Andrie juga mengakui jika obat yang dikonsumsinya tersebut harus dibeli dengan resep dokter namun Ia secara sengaja membelinya tanpa disertai resep dokter.
Polisi menetapkan gitaris band Kahitna ini sebagai penyalahgunaan obat psikotropika dan ditetapkan sebagai tersangka serta terancam hukuman diatas 5 tahun.
"Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal 62 juncto pasal 37 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.***