KPK Tetapkan Windy Idol jadi Tersangka Terkait Kasus TPPU

- 6 Maret 2024, 19:21 WIB
Windy Idol Disebut Terlibat Kasus Dugaan Suap Aset MA Hasbi Hasan
Windy Idol Disebut Terlibat Kasus Dugaan Suap Aset MA Hasbi Hasan /Tangkap layar YouTube / Windy Ghemary

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secars resmi telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka terkait kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Windy Yunita atau yang biasa dikenal dengan panggilan Windy Idol adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Reza Rahadian: Aktor Serba Bisa dan Ikon Perfilman Indonesia

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp  7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ditambahkan Ali, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," jelasnya.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menegaskan.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x