Apa Betul Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual-Beli Miras Demi Bantu Kas Negara, Cek Fakta..!

- 1 Maret 2021, 13:05 WIB
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara.
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara. /MUI

Salah satu berita yang menggunakan foto tersebut adalah berita dengan judul, "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini", yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 8.34 WIB, sama dengan tanggal yang tercantum pada tangkapan layar yang beredar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Terkejut Mendengar Cerita Mas Al, Mama Rossa Syok

Menanggapi viralnya kabar yang menyesatkan tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan klarifikasi mereka.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tidak dapat menemukan berita yang memiliki judul seperti itu.

Karena itu tim dari MUI menyimpulkan kalau berita dari tangkapan layar tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Narkoba, Jennifer Jill Direhabilitasi

Selain itu, MUI sendiri menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan pernyataan secara resmi tentang isu pelegalan bisnis minuman keras beralkohol.

Sementara itu, pihak kompas.com juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa tangkapan layar yang beredar adalah hoaks.

Dengan demikian, kabar mengenai diperbolehkannya hukum menjual minuman keras untuk membantu kas negara adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x