OJK Jangan Hanya Blokir Rekening Judi Online, Rekening Terkait Pinjol Ilegal Juga Harus ditindak

17 Oktober 2023, 09:59 WIB
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal /

KARAWANGPOST - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan jangan hanya blokir rekening judi online, namun rekening pinjaman online (Pinjol) juga harus diblokir.

Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hanya memblokir rekening yang berafiliasi dengan judi online.

Willy berharap OJK juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Utama Investasi Bodong Modus Jual Beli Arisan Beromzet Puluhan Miliar Ditangkap Polres Karawang

"OJK diharapkan lebih proaktif lagi menindak jasa keuangan ilegal dan meresahkan. Judi online dan Pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan. Jangan hanya fokus pada penegakan hukumnya saja, tapi pengawasan dan pemblokiran rekening sejak awal," kata Willy, Senin 16 Oktober 2023.

Willy sangatvmenaruh perhatian kepada sejumlah kasus kejahatan dan kemanusiaan akibat pinjol dan judi online. Seperti baru-baru ini, viral di media sosial seorang warga bunuh diri karena diduga terlilit hutang Pinjol.

Dalam narasi pada video itu disebut korban awalnya meminjam uang Rp9 juta namun ia wajib mengembalikan Rp 19 juta dalam kurun waktu yang singkat.

Baca Juga: Pemilu 2024: Presiden Jokowi Sebut Tidak Terlibat dalam Urusan Capres-Cawapres

Melihat makin meningkatnya masalah sosial akibat pinjol dan judi online, Willy menilai Pemerintah belum memperketat penegakan aturan hukum terhadap penyelenggara Pinjol karena banyak dari mereka yang sangat membebankan peminjam. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait cara penagihan dan biaya-biaya siluman.

"Belum lagi cara tagih yang meresahkan. Kemudian tambahan beban biaya-biaya lain di luar kewajaran berdasarkan aturan. Ini kan yang harus diawasi, kalau perlu cabut izin Pinjol yang semena-mena, dan blokir penyebarannya di media digital Indonesia," jelas Willy.

Willy mendorong adanya revolusi digital perbankan untuk mengatasi fenomena ini. Keamanan, privasi dan keterpercayaan harus menjadi kunci kebijakan digitalisasi keuangan dan perbankan.

Baca Juga: Babinsa Koramil 0410 Pangkalan Karawang Sigap Membantu Distribusi Air Bersih Bantuan untuk Warga

Di samping itu, aturan hukum yang melindungi nasabah juga perlu diperkuat bersamaan dengan penguatan usaha keuangan digital.

"Dengan adanya revolusi digital, mau tidak mau harus ada blue print dan white print yang tegas tentang jaminan perlindungan nasabah yang harus diperhatikan Pemerintah," sebut Willy.

Lebih lanjut, Willy menilai bahwa selain faktor kebutuhan yang mendesak faktor lain yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat beralih ke Pinjol adalah karena masalah inklusi keuangan yang setengah hati.

Baca Juga: Karhutla di Wilayah Pegunungan Karawang Hingga Kini Masih Belum Padam

Willy menyampaikan bahwa masyarakat biasa masih kerap kesulitan mengakses keuangan dari lembaga formal, seperti perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.

"Sehingga muncul Pinjol ilegal yang menawarkan proses mudah, cepat, dan dalam jumlah besar yang berujung permasalahan sosial. Sehingga sekarang ini Pinjol ilegal semakin banyak dan semakin tidak terawasi," kata Willy.

Oleh karenanya, Willy mengingatkan agar Pemerintah menggalakkan inklusi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Ia menilai, rendahnya literasi dan inklusi keuangan menyebabkan individu maupun rumah tangga meminjam secara berlebih kepada Pinjol yang memiliki biaya kredit lebih tinggi.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Presiden Selanjutnya Harus Bisa Jaga Harga Beras

"Akibatnya Pinjol menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan utang rumah tangga di Indonesia. Ini kan sungguh di luar perkiraan kita semua," ungkap Willy.

Willy juga mendorong dibentuknya tim khusus dari pihak Pemerintah, OJK dan aparat penegak hukum untuk pengetatan regulasi fintech. Dijelaskannya bahwa tim khusus nantinya ini dapat mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pinjol dan judi online.

"Baik itu Pinjol ilegal dan judi online merupakan fenomena sosial meresahkan, untuk itu perlu sinergitas lintas kementerian dan lembaga yang disatukan dalam satu payung hukum untuk memberantas itu semua," tuturnya.

Baca Juga: Polres Karawang Periksa Saksi Kasus Penyalahgunaan Penyaluran BPNT Rengasdengklok Karawang

Sebelumnya, pada mulai akhir September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah memblokir rekening yang terlibat aktivitas tersebut kepada perbankan.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dilaporkan pada Oktober 2023, OJK dan perbankan telah melakukan pemblokiran pada sekitar 1.700 rekening yang terindikasi berafiliasi dengan kegiatan judi online.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler