Saat ini sudah terdapat 13.456 produk industri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25 persen yang masih berlaku sertifikatnya.
Baca Juga: Kang Jimy: Uang Bansos Dipotong Tengah Jalan, Ini Namanya Perampokan Uang Rakyat
“Jumlah tersebut akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi TKDN,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendorong penguatan industri dalam negeri.***