DAMRI Lanjutkan Penerapan Syarat Calon Penumpang di Masa Perpanjangan PPKM

- 17 Agustus 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi Penumpang DAMRI
Ilustrasi Penumpang DAMRI /KarawangPost/Dokumentasi DAMRI

KARAWANGPOST - DAMRI masih menerapkan syarat bagi calon penumpang di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Itu menjadi bagian dari dukungan DAMRI terhadap upaya pemerintah menangani Covid-19 di Indonesia.

Syarat tersebut adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Alvin Faiz Unggah Sosok Balita dan Minta Maaf ke Larissa

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono dalam siaran persnya, Selasa 17 Agustus menyampaikan, bagi penumpang atau pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.

Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.

Baca Juga: Anya Geraldine Jadi Pelakor, Rumah Tangga Gading Marten 'Selesai'

Selain itu, di masa perpanjangan PPKM ini DAMRI juga menyesuaikan jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00-18.00 WIB.

Sementara dari dalam bandara pukul 07.00-21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumlah pelanggan sebanyak 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Pihak DAMRI mengimbau kepada para pelanggan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area DAMRI, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x