Perpanjangan PPKM, DAMRI Tetap Terapkan Syarat Bagi Calon Penumpang

- 11 Agustus 2021, 12:47 WIB
Bus DAMRI.
Bus DAMRI. /KarawangPost/Dokumentasi DAMRI

KARAWANGPOST - Perpanjangan PPKM kembali diterapkan pemerintah hingga 16 Agustus 2021. Para pelaku usaha termasuk DAMRI sebagai operator transportasi darat harus melakukan penyesuaian.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI
Sidik Pramono mengatakan pihaknya masih memberlakukan syarat untuk calon penumpang di masa perpanjangan PPKM ini.

Menurut dia, dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Viral Uang SPPD Tidak Cair, Anggota DPRD Ancam Mogok Kerja

Namun untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.

Dalam keterangan persnya disebutkan, dokumen perjalanan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada masa perpanjangan PPKM ini, rute DAMRI Surabaya diantaranya Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara sementara berhenti beroperasi.

Baca Juga: Dua Begal Motor Tertangkap Basah Saat Beraksi di Telukjambe Karawang, Satu Melarikan Diri

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x