Ombudsman RI Minta Pemprov Kalimantan Seletan Percepat Penyaluran Bantuan untuk Petani Jeruk Terdampak Banjir

- 28 Oktober 2021, 22:48 WIB
Iustrasi - Lahan budi daya jeruk
Iustrasi - Lahan budi daya jeruk /Pexels/Quang Nguyen Vinh/

KARAWANGPOST - Ombudsman RI meminta Pemprov Kalimantan Selatan untuk mempercepat penyaluran bantuan bibit tanaman jeruk kepada para petani yang mengalami kerugian pascabanjir.

Areal lahan budi daya tanaman jeruk seluas 10.000 hektar rusak akibat bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan pada awal tahun 2021.

Ombudsman RI merespons berbagai keluhan masyarakat petani jeruk seperti sulitnya mendapatkan pupuk, kapur dan obat untuk budi daya tanaman jeruk, terbatasnya pintu penyaluran dan pemasaran jeruk, hingga rendahnya harga jual jeruk dari para petani.

Baca Juga: Anime Sekai Saikou no Ansatsusha, Reinkarnasi Pembunuh Bayaran di Keluarga Bangsawan

Ombudsman mencatat potensi kerugian masyarakat petani jeruk yang hilang akibat banjir mencapai 500 miliar rupiah per tahun.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan, hal ini merupakan persoalan serius yang perlu penanganan secepatnya dan minimalnya perlu 4 (empat) tahun untuk merehabilitasinya.

"Diprediksi selama waktu penanganan tersebut, potensi hilangnya pendapatan masyarakat mencapai 2 triliun rupiah," jelas Yeka, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Petugas Polantas Tewas Terserempet Truk di Jalan Tol Jakarta - Cikampek

Dinas Pertanian Kabupaten Barito Kuala diminta terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap kelembagaan kelompok petani jeruk.

Dinas Pertanian Kabupaten Barito Kuala disarankan untuk melakukan uji coba lahan sekitar 5-10 hektar guna budi daya jeruk sebagai lahan percontohan. Selain itu dapat juga dikembangkan industri budi daya tanaman jeruk menjadi aneka makanan dan minuman.

Baca Juga: Banjir di Garut, Puluhan Rumah Terendam Banjir

"Saya lihat komoditas jeruk siam disini memiliki potensi yang bagus. Meskipun masih ada perbedaan hasil jeruknya seperti rasa, warna, ukuran dan tekstur," kata Yeka.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Kuala Muniarti menyampaikan, siap untuk menindaklanjuti masukan dari Ombudsman dengan memberikan bantuan bibit tanaman jeruk kepada petani di wilayah Barito Kuala seluas 1.600 hektar.

Terkait dengan rendahnya harga jual jeruk yang dialami petani, Muniarti menjelaskan hal tersebut dikarenakan sistem penjualan petani jeruk dilakukan secara sendiri atau tidak melalui Kelompok Tani.***

Editor: M Haidar

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x