Fleksibilitas Penggunaan BLT Desa, Tetap Prioritaskan Rakyat Miskin

- 25 Januari 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi - Warga dibawah garis kemiskinan
Ilustrasi - Warga dibawah garis kemiskinan /Pixabay/Guduru Ajay bhargav/



KARAWANGPOST - Menteri Keuangan memaparkan rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa untuk melindungi rakyat yang paling miskin.

Optimalisasi penggunaan PEN Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat BLT Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, dilakukan pengaturan minimal 40% Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa.

Penentuan sebesar 40% tertuang Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Robert Alberts Sebut Persib Berpeluang Besar Raih Juara, Ini Catatannya 

Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati pengalokasian ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin. Sehingga, rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.

Fleksibilitas penggunaan BLT desa dapat disetujui oleh Bupati atau Walikota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari Pemda.

Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.

Baca Juga: NBA 2021/2022: Prediksi Pertandingan Suns vs Jazz

“Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di approve. Jadi bahkan nggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” ungkap Menkeu, Senin 24 Januari 2021.

Menkeu berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.

APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif Covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x