Pemerintah Terbitkan Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

- 24 Januari 2022, 12:01 WIB
Panel Surya PLTS  di Minahasa, Sulawesi Utara 
Panel Surya PLTS  di Minahasa, Sulawesi Utara  /Kementerian ESDM



KARAWANGPOST - Upaya pemerintah mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025 terbitkan aturan PLTS Atap.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Baca Juga: 12 Hektar Sawah Rusak dan Satu Jembatan Jebol akibat Banjir di Lampung Tengah

Sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022.

Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional.

Baca Juga: Banjir Kediri Jawa Timur akibatkan 200 Rumah Warga Tergenang dan Longsor

"Diantaranya, potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge," ujar Dadan Sabtu, 22 Januari 2022.

Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik.

Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.

Baca Juga: 964 Rumah Warga Cirebon Terendam Banjir

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya:

  1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
  2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 – 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 – 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;
  3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
  4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
  5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan
  6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).

Baca Juga: Investasi Infrastruktur Ruang Angkasa Tembus mencapai 14,5 miliar dolar

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
  3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
  5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
  6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
  7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x