Polri Tetapkan 14 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro

- 28 Mei 2022, 09:48 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro /dok.foto/PMJ



KARAWANGPOST - Sebanyak 14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga tersangka masih dalam perburuan pihak kepolisian.

Dirtipksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, ada 11 tersangka dan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri

11 tersangka yang memiliki hak milik antara lain Daniel Abe sebagai PT DNA Pro Akademi, Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz, Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz, Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz.

Baca Juga: Dua Ajudan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diperiksa KPK

“Kemudian, Yosua sebagai Founder tim Founder 007, Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007 da Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen,” sambungnya.

Lalu, Stefanus Richard sebagai Co-founder tim Founder Octopus, Hans Andre selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central) dan Muhammad Asan sebagai pihak yang membantu tersangka Jerry Gunandar dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lanjut Whisnu, untuk tiga tersangka lainnya atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Gandeng Kepolisian Swiss Cari Emmeril Khan

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," jelas Whisnu.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. 

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x