KARAWANGPOST - Terkait banyaknya keluhan dari para pedagang konvensional yang merasa dirugikan oleh hadirnya e-commerce TikTok Shop.
Maka dari itu, Pemerintah telah sepakat akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca Juga: Pemilu 2024: Bawaslu Ajak Generasi Muda Harus Berani Melaporkan Setiap Pelanggaran
Merespon aturan baru pemerintah tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang masif mengenai social commerce, agar tidak ada pelanggaran akibat kurangnya edukasi dan literasi pelaku usaha.
Ia juga meminta pemerintah memberikan solusi terhadap pelaku usaha digital dengan adanya aturan baru itu.
Apalagi, kata Andre, tak sedikit para pelaku usaha yang mengandalkan sosial media seperti TikTok dalam bisnis berjualan.
Baca Juga: Pemkab Karawang Sesuaikan HET Gas Elpiji 3 Kg
“Bisa saja pemerintah memberikan regulasi tentang mewajibkan kolaborasi social commerce dengan e-commerce sehingga akan memudahkan pelaku usaha digital dalam menjual barang mereka,” imbaunya.