Sebab, nilai tambah produk ini sangat rendah, sementara kandungan nikel yang digunakan lumayan besar. Karena itu sudah selayaknya Pemerintah melarang ekspor NPI dan feronikel.
“Pemerintah harus mampu memaksa perusahaan smelter nikel memproduksi produk yang memiliki nilai tambah lebih agar penghasilan negara lebih optimal,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah smelter nikel di Tanah Air memutuskan mengimpor biji nikel lantaran kurangnya pasokan bahan baku. Aksi ini diprediksi akan terus dilakukan hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024 dirilis di tahun depan.***