KARAWANGPOST - Wakil Ketua Komisi X DPR RI mempertanyakan sikap pemerintah yang membiarkan mahasiswa terlilit utang demi mencicil pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Abdul Fikri Faqih pun menyayangkan sikap perguruan tinggi yang memberikan opsi pinjaman dengan rentenir online kepada mahasiswa.
Baginya, opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara.
Baca Juga: Ganjar Diperlukan Data Disabilitas yang Lengkap dan Baik
Terbukti, kewajiban negara ini tercantum pada pasal 31 ayat 1-5 dalam UUD 1945. Tidak ingin berpolemik berkepanjangan, ia mengusulkan pembaharuan terhadap struktur dan formula anggaran pendidikan.
"Maka, menurut saya, perlu diadakan diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang 20 persen yaitu sebesar Rp660 triliun kemana saja," ujarnya, Senin 5 Februari 2024.
"Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar UKT dengan skema pinjol ini muncul?” lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Menetapkan 2 Tersangka Kasus Kebocaran Gas Chlorine PT Pindo Delli II Karawang
Perlu diketahui, anggaran pendidikan yang diambil dari APBN sebanyak 20 persen lebih besar dikelola oleh pemerintah daerah, dibandingkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).