Komisi X DPR RI Kritisi Masuknya Rentenir Online di Kampus PTN, Ini Fenomena yang Tidak Baik

- 4 Februari 2024, 13:56 WIB
Ilustrasi - Anak perempuan bercita-cita
Ilustrasi - Anak perempuan bercita-cita /Ksrawangpost/Foto/Pixabay-Fredy_Martinez_Photograph

KARAWANGPOST - Komisi X DPR RI mengkritik penyediaan cicilan pembayaran Ujian Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa melalui skema pinjaman rentenir online oleh kampus, terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menyebutkan, sangat menyayangkan masuknya rentenir online ke kampus.

"Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu rentenir online resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujar Yoyok Sukawi, Minggu 4 Februsri 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Alasannya Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam

Yoyok mengusulkan beberapa saran, seperti memberlakukan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.

“Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena emang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen rentenir online, mereka ini pelajar masa depan bangsa,” tutur Yoyok.

“Selain itu perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X,” lanjutnya.

Baca Juga: Sekjen PDI Hasto Kristiyanto Tanggapi Dukungan Luhut untuk Prabowo

Yoyok menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah