Dede Yusuf: Rentenir Online untuk Bayar UKT Sangat Tidak Pantas

- 7 Februari 2024, 04:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf /Karawangpost/Foto/Man

KARAWANGPOST - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa dunia pendidikan bukan ladang bisnis kampus.

Isu ini memperoleh sorotan tajam dari dirinya lantaran kampus yang masuk dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menawarkan opsi pembayaran via rentenir online untuk membayar cicilan biaya UKT.

Baginya, kebijakan pembayaran UKT via pinjol ini dinilai tidak pantas karena mengambil keuntungan dari mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Berdasarkan laporan yang ia terima, bunga rentenir omline cicilan UKT bisa mencapai 20 persen.

Baca Juga: Menko Airlangga: Program Bantuan Pangan untuk Melindungi Daya Beli Masyarakat Indonesia

“Kalau saya sih melihatnya (kebijakan pinjol) nggak pantes. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar (mencapai) 20 persen. Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," ujar Dede Yusuf, Selasa 6 Februari 2024.

Ia menilai perspektif yang harus dicamkan oleh negara sekaligus institusi kampus PTN-BH adalah bahwa mahasiswa adalah investasi jangka panjang sumber daya manusia bagi bangsa untuk mencerahkan bangsa depan negara.

Maka dari itu, jika kampus ingin menerapkan konsep ‘student loan’, tekannya, kampus PTN-BH seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tidak memungut keuntungan melalui bunga.

Baca Juga: Cegah Mahasiswa Gunakan Rentenir Online untuk UKT, Dana Abadi Pendidikan Harus Diberdayakan

"Di luar negeri student loan di mana loannya itu 0 persen bunga, karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman," terangnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah