Legislator Sebut Penerima Bansos Bukan Objek Politik

- 7 Februari 2024, 02:58 WIB
Penyaluran bansos beras 10 kg Cikampek Selatan, Karawang mendapat pengawalan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Penyaluran bansos beras 10 kg Cikampek Selatan, Karawang mendapat pengawalan Babinsa dan Bhabinkamtibmas /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Seluruh pihak diminta tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada rakyat penerima manfaat bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra dalam insterupsinya di tengah rapat paripurna DPR RI ke 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Selasa 6 Februari 2024.

Pasalnya, belakangan ini Wisnu sering mendengar keluhan dari penerima bansos di Dapilnya Jawa Tengah 1 yang dilanda intimidasi karena beda pilihan politik.

Baca Juga: Cegah Mahasiswa Gunakan Rentenir Online untuk UKT, Dana Abadi Pendidikan Harus Diberdayakan

“Penerima bansos bukanlah objek politik yang dapat dieksploitasi atau ditakut-takutin karena perbedaan pemilihan politik. Fenomena ini adalah tantangan nyata yang harus diatasi demi melindungi hak-hak dasar warga negara,” tegas Wisnu.

Wisnu menyebutkan, proses pencabutan bansos dilakukan berdasarkan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bukan berdasarkan like or dislike penguasa apalagi beda pilihan politik.

Karena itu, Wisnu meminta seluruh Anggota DPR RI sebagai representatif rakyat untuk terus melindungi hak-hak penerima Bansos dan memastikan mereka terbebas dari ancaman dan gangguan.

Baca Juga: Food Estate Punya Manfaat Besar bagi Masyarakat Indonesia

“Saya juga mendorong aparat penegak hukum agar bisa responsif dalam merespon fenomena ini dan mengambil langkah terukur demi terciptanya susana yang nyaman dan kondusif,” ujar Wisnu.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x