Evaluasi Data Bansos Bappenas, Kemensos Tegaskan Data Penerima Bansos Sudah Sesuai UU

- 22 Juni 2024, 19:54 WIB
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kemensos Suhadi Lili
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kemensos Suhadi Lili /Karawangpost/Foto/Antara

KARAWANGPOST - Terkait evaluasi Bappenas yang menyatakan ada sekitar 46 persen penerima bansos tidak tepat sasaran akibat adanya exclusion dan inclusion error pada Kamis, 20 Juni 2024.

Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kemensos Suhadi Lili menegaskan penetapan data penerima sekaligus proses penyaluran dana bansos sudah berjalan sesuai dengan undang-undang berlaku, yang merupakan hasil usulan dan verifikasi dari pemerintah daerah.

“Jadi kami berjalan berdasarkan fakta, kami berjalan berdasarkan Undang-Undang, kami berjalan berdasarkan kenyataannya yang datanya, temuannya, verifikasinya sudah dilakukan dari tingkat pemerintah yang paling bawah,” tegasnya, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: 46 Persen Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pejabat Setara Eselon I dan 2 Masuk Daftar Penerima

Baca Juga: Solusi Tepat Agar Tidak Terjadi PHK dan Krisis Besar di Indonesia

Exclusion error adalah kesalahan data karena tak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data, sedangkan inclusion error memasukkan rumah tangga yang tak miskin ke dalam data.

Berdasarkan pemadanan data kependudukan untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan oleh Bappenas per Februari 2024, sebanyak 214.044.468 data atau 95,47 persen telah dipadankan dari 23.474.312 data yang diterima.

Lebih lanjut, Stafsus Suhadi juga menegaskan Kemensos pun senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan data kelayakan penerima manfaat dana bansos.

Ia menyebut, pihaknya selalu melakukan pengecekan kembali data penerima bansos usulan dari pemerintah daerah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbudristek, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan hingga Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Jadi intinya kami melakukan pengecekan sesuai mekanisme. Bahkan, seperti data penerima bansos yang waktu itu disalurkan lewat PT POS itu kami foto rumahnya dan foto orang yang menerimanya. Kami punya foto. Semua ada orangnya,” jelas Stafsus Suhadi.

Tidak hanya itu, Kemensos telah menerbitkan secara berkala dan transparan data penerima bansos. Oleh karena itu, Stafsus Suhadi mengatakan masyarakat dapat ikut melaporkan langsung melalui kanal Cek Bansos apabila menemukan kecurangan dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok masyarakat miskin tersebut.

“Dan ingat ini mekanismenya sudah berjalan. Jadi siapa-siapa penerima bansos sudah diketahui publik melalui kanal atau aplikasi Cek Bansos. Kalau masyarakat menilai, orang ini enggak layak terima bansos, ya silakan, bisa disampaikan,” ujar Stafsus Suhadi.

Bila nantinya ada aduan terkait penyalahgunaan dana bansos dari masyarakat yang terbukti, Kemensos akan menindaklanjuti aduan tersebut. Mulai dari mengeluarkan nama penerima manfaat hingga memproses jalur hukum para oknum yang terlibat.

“Ini adalah duitnya negara untuk seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu, sehingga harus diberikan kesempatan untuk menerima bansos. Jangan sampai ada saudara kita yang tidak mampu, tapi luput tidak dapat bansos itu, kita usulkan. Begitu pun sebaliknya,” terang Stafsus Suhadi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah