KARAWANGPOST - Singapura mencetak sejarah baru dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seberat 20,5 kg daun ganja berhasil disita, baru-baru ini.
Ini merupakan penyitaan terbesar bagi Singapura dalam 14 tahun melalui serangkaian penggerebekan pada pekan ini.
Selama ini negara berjuluk The Lion City tersebut dikenal sebagai negara yang memiliki beberapa undang-undang narkoba terkeras di dunia termasuk hukuman mati.
Baca Juga: Inilah Daftar Penyakit yang Direkomendasikan Bisa Disuntik Vaksin
Selain ganja, jenis narkotika lainnya yang turut diamankan adalah heroin, kristal metamfetamin serta sejumlah obat-obatan.
Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menyebutkan jumlah keseluruhan narkotika mencapai lebih dari 35 kg narkotika, termasuk sekitar 20,5 kg ganja, serta heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan lainnya disita dalam penggerebekan tersebut.
"Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi masyarakat," kata seorang juru bicara CNB dalam sebuah penjelasan, seperti dilansir dari Reuters.
Tiga pria Singapura, berusia antara 27 dan 33 tahun, ditangkap atas sitaan yang diperkirakan bernilai hampir 1,7 juta dolar Singapura (Rp18,1 miliar).
Baca Juga: Komisi IV DPR Khawatirkan Wacana Impor Beras Menimbulkan Gejolak Harga di Tingkat Petani