Membeli dan Menggunakan Ganja, Ilhoon Ex-BTOB Resmi Dihukum Penjara Selama Dua Tahun

- 10 Juni 2021, 17:26 WIB
Jung Ilhoon Mantan Boygroup BTOB
Jung Ilhoon Mantan Boygroup BTOB /Youtube/BTOB Official/



KARAWANGPOST - Hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Yang Cheol Han memimpin hukuman pertama Jung Ilhoon yang merupakan mantan anggota boy grup BTOB.

Pada 10 Juni 2021 Jung Ilhoon dihukum dua tahun penjara karena menggunakan ganja, Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun penjara atas kejahatannya.

Yang Cheol Han juga menganggap perlu menangkap Jung Ilhoon di pengadilan karena kemungkinan Jung Ilhoon melarikan diri.

Baca Juga: Klarifikasi RS Hasan Sadikin Terkait Video Viral Rombongan Ambulance

Selain hukuman dua tahun penjara, Jung Ilhoon juga dijatuhi denda sebesar 133 Juta KRW (sekitar $119.000 USD) atau sekira Rp1,6 Miliar.

Jung Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 Juta KRW (sekitar $119.000 USD) dalam rentang waktu 30 bulan sejak Juli 2016 hingga Januari 2019.

Jung Ilhoon diduga telah menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama. Pengacara memohon keringanan hukuman selama persidangan dengan menyatakan Jung Ilhoon mengalami masa sulit sebagai seorang idola.

Baca Juga: Pemkot Bandung Segel Sejumlah Gerai McDonald'S

Penasihat hukum Jung Ilhoon mengatakan “terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stress dengan cara yang salah.”

Jung Ilhoon merupakan salah satu anggota dari boy grup asuhan Cube Entertainment yang debut pada 2012 dengan nama BTOB (Born To Beat) bersama Eunkwang, Minhyuk, Changsub, Hyunsik, Paniel, dan Sungjae.

Pada 31 Desember 2020 Cube Entertainment merilis pernyataan yang menyatakan bahwa Jung Ilhoon telah mengundurkan diri dari Cube Entertainment dan meninggalkan BTOB karena tidak ingin merusak citra grup dengan kontroversinya dalam penggunaan ganja.

Sementara itu BTOB tetap menjalankan aktivitasnya sebagai grup dengan enam member.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah