Melanggar Privasi Pengguna untuk Kepentingan Iklan, Twitter Kena Denda 150 Juta Dolar

- 26 Mei 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi Twitter
Ilustrasi Twitter /Brett Jordan/Pexels

KARAWANGPOST - Twitter terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.

Kini Twitter harus menghadapi denda yang dijatuhkan oleh Departemen Kehakiman AS dan juga Komisi Perdagangan Federal (FTC). Dendanya sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Akibat pelanggaran privasi tersebut, tentunya keamanan data pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC menggugat Twitter atas kesalahannya tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Mata Batin 2, Tayang Malam Ini di ANTV

Twitter dikabarkan telah menyetujui pembayaran denda itu karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka, namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," ungkap dokumen pengadilan membahas tuntutan itu.

Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Baca Juga: Kate Moss Bersaksi untuk Mantannya Johnny Depp: Dia Tidak Pernah Mendorongku, Menendang atau Melemparku

Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x