Apple Dinyatakan Telah Melanggar Undang-undang Antimonopoli Rusia

- 18 Januari 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi - Produk Perusahaan Apple
Ilustrasi - Produk Perusahaan Apple /Pixabay/kropekk_pl/




KARAWANGPOST - Apple dinyatakan telah melanggar undang-undang anti-monopoli Rusia di denda hingga lebih dari 17 juta dolar.

Pernyataan itu secara resmi telah diumumkan oleh Layanan Antimonopoli Federal (FAS) Rusia pada hari Selasa, 17 Januari 2023.

Denda tersebut berdasarkan dari hasil keputusan yang dibuat Juli 2022 lalu, ketika pengawas menemukan perusahaan tersebut melanggar undang-undang dengan aturan AppStore-nya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa: Ferdy Sambo Tidak Akui Perbuatannya

“Aturan App Store melarang pengembang aplikasi iOS memberi tahu pelanggan dalam aplikasi tentang kemungkinan membayar pembelian di luar App Store, serta menggunakan metode pembayaran alternatif. Perusahaan menuntut pengembang menghapus tautan ke situs Internet mereka sendiri dan mengubah fungsionalitas aplikasi untuk mencegah formulir pendaftaran mengarah ke situs eksternal, ” jelas FAS dalam sebuah pernyataan.

Ukuran denda yang luar biasa besar berasal dari fakta bahwa itu telah dihitung berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan di negara tersebut. 

Baca Juga: KKP Ungkap Sumber Pembiayaan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Sebelumnya, FAS mengancam akan mendenda raksasa teknologi asing antara 0,01 dan 0,15% dari pendapatan mereka karena melanggar aturan antimonopoli.

Keputusan serupa dibuat oleh FAS pada bulan Juli tahun lalu terhadap raksasa teknologi AS lainnya, Google. 

Tidak seperti Apple, bagaimanapun, perusahaan mematuhi peringatan dari pengawas, mengubah aturan pembayaran Google Play agar sejalan dengan undang-undang Rusia September tahun lalu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x