Pemilu 2024: Penghitungan Suara Luar Negeri Belum dimulai, Exit Poll yang Beredar dipastikan Hoaks

- 12 Februari 2024, 20:25 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Simulasi Pemilu 2024 /Karawangpost/Instagram/@kpu_ri

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll di luar negeri hanya bisa disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

Adapun exit poll yang beredar di media sosial, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipastikan informasi tersebut adalah hoaks.

“Pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui keterangannya kepada media, dikutip Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: Satgas PAM TPSLN akan ditempatkan di 12 Wilayah Luar Negeri

Dijelaskannya, kendati pemungutan suara Pemilu di Melbourne dan New York sudah dilaksanakan pada Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin, namun hasil tetap akan diumumkan bersamaan dengan selesai pemungutan suara di Indonesia bagian barat.

“Untuk hasil pemilihan atau pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ungkapnya.

Diketahui, aturan penghitungan suara Pemilu di luar negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: BKSAP Apresiasi Aksi Walk Out Menlu Retno Menentang Israel di DK PBB

Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x