KPU Karawang Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

20 Januari 2021, 19:45 WIB
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 di Tangerang Selatan, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI


KARAWANGPOST
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menunda penetapan pasangan calon terplih bupati dan wakil bupati Karawang pada Pilkada tahun 2020.

KPU Karawang telah menjadwalkan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bupati dan wakil bupati Karawang pada Rabu, 20 Januari 2021.

Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Baca Juga: Gubenur: Razianya Kurang Rutin Masyarakat Tak Pakai Masker pun Tak ada yang Menegur

"Pleno akan digelar sampai MK RI menyerahkan BRPK kepada KPU RI," kata Miftah.

Menurut peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2020, MKRI akan mengeluarkan BRPK tanggal 18-19 Januari 2021 kepada KPU RI, sehingga penetapan bisa dilaksanakan 20 Januari dan di Jawa Barat rencana penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan serentak 20 Januari 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Bertambah hingga 8.057, Sebanyak 275 Orang Meninggal

Lebih lanjut Miftah menjelaskan, untuk daerah yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan maka dapat menetapkan pasangan calon terpilih dengan menyampaikan daerah mana saja yang ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. 

Berdasarkan rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi di Jawa Barat,ada tiga Kabupaten yang tidak ada permohonan.

Baca Juga: Waspada..! Dalam Sepekan Ada 21 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Karawang

Tiga Kabupaten tersebut yaitu; Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung. Sedangkan Kabupaten Karawang termasuk yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.

“Dengan belum dikeluarkannya BRPK dari MK RI maka berakibat kepada penundaan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Miftah.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Sadis di Karawang, Korban Dililit Selimut Kasur 

Menurut Miftah, penundaan penetapan pasangan calon terpilih ini terjadi di seluruh daerah Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Penundaan ini berlangsung sampai MK RI menyerahkan BRPK kepada KPU RI.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler