Marbot Bejat Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Karawang

23 Januari 2024, 16:53 WIB
Pelaku tindak pidaba asusila anak dibawah umur di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Karawang

Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen.

"Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang," ujar Prasetyo, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Makanan yang Bermanfaat bagi Kesehatan Laki-Laki

"Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur," tambah Prasetyo.

Penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.

Berikut ini kronologis singkat aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di Karawang:

Baca Juga: Siaran Langsung: Mauritania vs Algeria | Piala Afrika CAF 2023 Putaran-3, 24 Januari 2024 Pukul 03:00 WIB

Pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang lalu korban bermain dengan temannya berlari larian di
sekitaran masjid.

Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid
tersebut lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang kemaluan korban.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibunya menanyakan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain dan di iyakan oleh teman korban adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung: Iran vs UEA | Piala Asia AFC 2023 Putaran-3, 23 Januari 2024 Pukul 22:00 WIB

Selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang dan pelaku diamankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang.

Selain berhasilkan menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan
tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler