Berantas Narkoba BNNK Karawang Tetapkan Empat Desa Bersinar

- 12 Desember 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /net/

KARAWANGPOST- Program Desa Bersinar atau Bersih dari Narkoba di Kabupaten Karawang tengah dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Kabupaten Karawang.

Penetapan Desa Bersinar ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas BNN dengan lintas sektor dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan empat desa yang dikukuhkan sebagai Desa Bersinar antara lain Desa Muara Kecamatan Cilamaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Desa Kendal Jaya Kecamatan Pedes dan Desa Cikampek Utara.

Baca Juga: Delapan Daftar Keberhasilan KPK Berantas Korupsi di Tanah Air

Pengukuhan desa tersebut merupakan rangkaian dari program P4GN BNNK Karawang yang dijalankan secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan seumber daya masyarakat di desa.

Sebelumnya, BNNK juga telah melaksanakan sosialisasi P4GN Desa Bersinar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat di desa tersebut yang menghasilkan beberapa target pencapaian dan kebijakan.

Seperti kebijakan tentang desa rawan dan bersih narkoba, kebijakan proses rehabilitasi dan panti rehabilitasi, jaringan pengungkapan kasus narkotika serta terbentuknya relawan anti narkoba.

Baca Juga: Jabar Siapkan Petani Milenial untuk Sektor Pertanian Berteknologi Modern

Desa akan membentuk kelompok kerja (pokja) Desa Bersinar yang terdiri dari unsur perangkat desa, linmas, tokoh masyarakat, organ kepemudaan untuk mengawal dan menjalankan kebijakan desa bersih narkoba.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x