Cegah Perkawinan Anak Pemprov Jateng Luncurkan Program Jo Kawin Bocah

- 12 Desember 2020, 01:12 WIB
Sosialisasi Daring Program Jo Kawin Bocah
Sosialisasi Daring Program Jo Kawin Bocah /Humas Pemprov Jateng/


KARAWANGPOST - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Program Jo Kawin Bocah dengan menggandeng banyak pihak untuk mensosialisasikan program tersebut.

Program ini di antaranya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jateng.

Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris, Italia, La Liga, Prancis dan Bundesliga, Malam Ini Disiarkan Live Streaming

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya telah meluncurkan progam Jo Kawin Bocah sejak 20 November 2020 lalu.

“Gerakan Jo Kawin Bocah, diharapkan mendapatkan dukungan stakeholder yang melibatkan unsur pentahelix. Ada pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan komunitas,” kata Retno dalam webinar Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Jumat 11 Desember 2020.

Dituturkan, program Jo Kawin Bocah, merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Belanja Bidang SDM masih menjadi Prioritas Utama pada Pemulihan Ekonomi APBN 2021

Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah  mengatakan,  pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

“Pemprov, BKOW, menyusun strategi pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga upaya penurunan perkawinan anak bisa terjadi,” katanya.

Baca Juga: Max Sopacua Berlabuh ke Partai Emas. Ossy : Max tidak Terdaftar Sebagai Deklarator Demokrat

Mengingat perkawinan anak berkontribusi terhadap kekerasan perempuan. Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, adalah salah satu langkah progresif untuk menekan terjadinya perkawinan anak. Tetapi perlu ada sinergi untuk memperkuat implementasinya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x