Hari ini Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

- 17 Desember 2020, 11:46 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie pada Saat Pemusnahan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie pada Saat Pemusnahan Barang Bukti /KarawangPost/

KARAWANGPOST - Dalam rentang kurun waktu satu tahun sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Barang bukti dari tindak pidana kejahatan narkotika berupa ganja kering seberat 3.000 kg, shabu-shabu seberat 500 kg, uang palsu senilai Rp122 juta dalam pecahan ratutusan dan puluhan ribu, 7 buah pucuk senjata api rakitan, puluh jenis senjata tajam terdiri dari samurai, golok dan celurit.

Pada barang bukti jenis tindak pidana kesehatan berupa 36.000 ribu butir jenis obat-obat terlarang, 1500 unit telepon genggam, dan kurang lebih ribuan baterai telepon selular serta powerbank.

Baca Juga: Mahfud MD : Siap Saya Bertanggungjawab, Ridwan Kamil : Maaf Jika Tak Berkenan

Kepala Kejari Karawang Rohayatie, menyampaikan barang bukti ini adalah hasil sitaan dari tindak pidana umum pada rentang tahun 2019 hingga akhir tahun 2020, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Ayo! Berburu Kue Aneka Tema Untuk Memeriahkan Natal dan Tahun Baru

Kegiatan pemusnahan ini telah menjadi agenda rutin bagi Kejari Karawang seluruh barang bukti hasil dari perkara tindak pidana umum wajib dimusnakan yang telah mendapat   putusan dari pengadilan, tutup Rohayatie.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x