Tingkat Kehadiran ASN Kabupaten Karawang Hanya 96 Persen Pasca Libur Natal

- 28 Desember 2020, 23:24 WIB
Tim BKPSDM Melaksanakan Sidak ASN di Seluruh Dinas Kabupaten Karawang
Tim BKPSDM Melaksanakan Sidak ASN di Seluruh Dinas Kabupaten Karawang /Diskominfo Karawang/

KARAWANGPOST - Antisipasi banyaknya pegawai yang tidak masuk kerja di tiga hari kerja terakhir, akhir tahun 2020.

BKPSDM Karawang lakukan sidak ke dinas-dinas untuk sebsnyak enam tim ditugas untuk memastikan para ASN tetap melaksanaksn tugasnya seperti hari biasa.

Sebelumnya telah disampaikan himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/6601/BKPSDM/2020 tanggal 15 Desember 2020, untuk mentaati beberapa  aturan selama menjalani liburan.

Baca Juga: Saat ini Garut Tidak Lagi Zona Merah, Bupati Minta Tingkatkan Penegakan Protokol Kesehatan

Diantaranya pelarangan tidak melakukan perjalanan keluar kota, tetap memperhatikan protokol kesehatan, memanfaatkan libur cuti bersama untuk meningkatkan kebersamaan keluarga.

Untuk seluruh ASN yang tidak mentaatinya dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang ataupun berat.

Selain itu pembatalkan cuti tahunan bagi ASN yang sudah mendapatkan ijin cuti tahunan tetapi belum melaksanakan cuti tersebut.

Baca Juga: Kelompok Teroris JI Mendanai Keberangkatan Anggotanya ke Suriah Hingga Rp300 Juta

Pembatalan cuti tahunan yang dilakukan diakhir tahun bersamaan dengan libur panjang ini, dilakukan untuk menghindari perjalanan para ASN ke luar Karawang.

Hal tersebut disampsikan langsung oleh Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM Karawang pada Selasa 28 Desember 2020.

Tingkat kehadiran pegawai paska libur natal hari pertama  mencapai 96,07 persen, sisanya 3,93 persen (60 orang) tidak hadir. Dengan keterangan WFH 30 orang, Dinas Luar 20 Orang Cuti 5 orang, Sakit 31 orang dan alfa 4 orang.

Baca Juga: Kelompok Teroris JI Mendanai Keberangkatan Anggotanya ke Suriah Hingga Rp300 Juta

Pegawai yang tidak hadir akan dievaluasi kembali ketidak hadirannya jika tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan hukuman disiplin pegawai sesuai PP 53 tahun 2020 secara berjenjang.***

Editor: M Haidar

Sumber: Diskominfo Karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x