Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan rekonstruksi tersebut menghasilkan bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut dan membuktikan kejadian dari serangkaian petunjuk dan juga keterangan saksi maupun tersangka yang berhasil dikumpulkan.
Baca Juga: Edan!!! Oknum Guru Ngaji Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Fakta-fakta baru yang terungkap dari tiga tersangka adalah tersangka JO berperan aktif sendirian dalam pembunuhan di kontrakan dan penculikan hanya sebuah modus.
"Dari hasil rekonstruksi terjawab bahwa permintaan tebusan maupun pengancaman terhadap kejadian penculikan terjadi justru setelah korban sudah meninggal,"ujarnya.
Tersangka JF dikenai Pasal 338 sub 170 sub 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan tersangka HA dan R dikenai pasal 181 KUHP Pidana dan 480 Kuh Pidana.***